
SOSIALISASI PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI KEPAILITAN DAN RESTRUKTURISASI UTANG PADA MASA PANDEMI COVID 19
Author(s) -
Leny Nadrina
Publication year - 2020
Publication title -
prosiding seminar nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat universitas sang bumi ruwa jurai
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2746-9751
DOI - 10.24967/psn.v1i1.856
Subject(s) - humanities , political science , art
Kepailitan dan PKPU selama ini dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi banyak pengusaha di Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa Kepailitan dan PKPU adalah hukuman mati, baik bagi usaha maupun bagi reputasi si pengusaha. Kepailitan dan PKPU adalah perangkat yang diberikan hukum sebagai sarana penagihan kewajiban, tapi sebenarnya ini bisa juga dianggap sebagai sarana pembayaran utang. Artinya, kepailitan dan PKPU tidak hanya berguna untuk kepentingan Kreditur saja, tatapi juga berguna bagi debitor. Sebenarnya perangkat regulasi untuk melakukan terobosan penyelamatan bisnis telah diatur melalui skema hukum perdata khusus. Skema penegakan hukum tersebut memiliki relevansinya pada UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU). Dalam undang-undang tersebut kepentingan baik debitor ataupun kreditur terakomodir dalam bentuk perlindungan hukum dan kepastian hukum. Pemerintah telah memiliki visi relaksasi dan restrukturisasi yang bersifat stimulus saja, sedangkan operasional bisnis harian yang dihadapi pelaku usaha jauh lebih kompleks. Maka dalam mengatur relasi keuangan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya termasuk pelaku usaha di bidang keuangan maka tatanan hukum perdata khusus sangatlah signifikan karena memberikan solusi yang lebih menyeluruh dan mencakup penyelesaian seluruh kreditor yang dimiliki oleh debitor.