
URGENSI PEMBENTUKAN DASAR HUKUM TERHADAP PROSES SISTEM PERADILAN PIDANA DI MASA PANDEMI COVID-19
Author(s) -
Ratna Kumala Sari,
Faatir Al Insaani,
Ledi Vebriani
Publication year - 2020
Publication title -
prosiding seminar nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat universitas sang bumi ruwa jurai
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2746-9751
DOI - 10.24967/psn.v1i1.825
Subject(s) - political science , humanities , physics , philosophy
Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat karena hanya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ternyata turut berdampak diberbagai aspek, salah satunya yakni penegakan hukum dalam proses sistem peradilan pidana. Dalam merespon pandemi Covid-19, Negara perlu memastikan bahwa hak asasi setiap individu benar-benar dilindungi. Pandemi Covid-19 pun memaksa semua negara menata ulang sistem hukum mereka termasuk bagaimana sistem peradilan pidana beroperasi. Proses penegakan hukum pidana sebagai proses hukum yang tahapannya paling panjang dan melibatkan banyak pihak, baik warga selaku pelapor, kuasa hukum dan saksi, maupun instansi yang berkaitan. Hal ini tentu berkaitan dengan berjalannya Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yang seharusnya berjalan dengan baik due process of law (peradilan cepat dan adil). Berdasarkan uraian tersebut maka memunculkan permasalahan, pertama bagaimana proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama pandemi Covid-19? dan kedua Urgensi pembentukan dasar hukum terhadap proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana dengan protokol kesehatan Covid-19?. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama pandemi Covid-19 dan mendorong pemerintah untuk membentuk dasar hukum terhadap proses penegakan hukum dalam proses sistem peradilan pidana dengan protokol kesehatan Covid-19. Untuk mengkaji pokok permasalahan penelitian ini maka digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang bertumpu pada data sekumder. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 proses sistem peradilan pidana di Covid-19 digelar secara virtual dan urgensi pembentukan dasar hukum terhadap proses peradilan pidana diperlukan karena hukum acara pidana) di masa pandemi Covid-19 dipandang tidak sesuai lagi. KUHAP sebagai pedoman dasar dalam proses pelaksanaan perkara pidana hanya mengatur hal-hal yang sifatnya normal.