
Strategi Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Melalui Pendistribusian Zakat Produktif
Author(s) -
Aliman Syahuri Zein
Publication year - 2020
Publication title -
al-masharif : jurnal ilmu ekonomi dan keislaman/al-masharif
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-8650
pISSN - 2356-4628
DOI - 10.24952/masharif.v8i2.3356
Subject(s) - empowerment , poverty , political science , sociology , business administration , business , economic growth , economics
Zakat is an instrument of fiscal policy that is very strategic to develop a society's economy. This is supported by the majority of Indonesian Muslims who are estimated to be able to pay zakat. The potential for zakat in Indonesia is reaching 6.5 trillion per year. This potential should be able to reduce poverty if it can be managed properly. The concept of mustahiq economic empowerment carried out by the Mandailing Natal District Baznas is limited to controlling the business, Controlling is done indirectly. Constraints faced by Baznas Mandailing Natal in mustahiq economic empowerment include; Baznas officers are limited, mustahiq lives far away, making it difficult to reach, mustahiq misuse the zakat funds received, so it is not in accordance with the proposed. The right strategy carried out by Baznas Mandailing Natal for future economic empowerment mustahiq, among others: a) change the pattern of productive zakat distribution from traditional to more modern, b) apply the 5C principle to assess the character of the mustahiq candidates, c) make maximum assistance to the business mustahiq. Abstrak Zakat merupakan instrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis untuk pembangunan ekonomi masyarakat. Hal ini didukung oleh jumlah mayoritas ummat Islam Indonesia yang diperkirakan mampu membayar zakat, namun belum menunaikannya karena berbagai alasan. Potensi zakat di Indonesia cukup tinggi, mencapai 6,5 trilyun per tahun. Potensi ini seharusnya mampu mengurangi angka kemiskinan jika dapat dikelola dengan tepat. Konsep pengelolan zakat produktif yang dilakukan Baznas Kabupaten Mandailing Natal masih tergolong tradisional. Artinya baru hanya melibatkan pihak Baznas dan mustahiq. Konsep pemberdayaan ekonomi mustahiq yang dilakukan Baznas Kabupaten Mandailing Natal hanya sebatas controlling usaha. Controlling ini dilakukan secara tidak langsung, biasanya melalui telepon. Kegiatan controlling ini dilakukan dengan tidak terjadwal. Kendala yang dihadapi Baznas Mandailing Natal dalam pemberdayaan ekonomi mustahiq antara lain; SDM (petugas) Baznas yang terbatas, tempat tinggal mustahiq jauh, mustahiq menyalahgunakan dana zakat yang diterima, Strategi yang tepat dilakukan oleh Baznas Mandailing Natal untuk pemberdayaan ekonomi mustahiq ke depan, antara lain: a) merubah pola distribusi zakat produktif dari tradisional menjadi lebih modern, b)menerapkan prinsip 5C untuk menilai karakter calon mustahiq, c)melakukan pendampingan secara maksimal terhadap usaha mustahiq.