Open Access
SANKSI HUKUM DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH PERMUKIMAN MELALUI PERIZINAN SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN
Author(s) -
Evi Dwi Hastri,
AA Muhammad Insany Rachman,
Rury Shafarinda
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v9i1.1959
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, kawasan perkotaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Semakin bertambahnya tahun, kawasan perkotaan semakin padat penduduk dikarenakan banyaknya masyarakat yang bermigrasi dari kawasan pedesaan menuju ke kawasan perkotaan guna memperbaiki perekonomian. Pemerintah melalui penataan ruang dan rencana tata ruang diharap dapat mengatasi hal tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui kajian secara deskriptif analitis terhadap sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara terencana, komprehensif, bertahap, terarah dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang, untuk mengembangkan tata ruang melalui pembangunan nasional diperlukan rencana tata ruang yang sesuai pula. Sebagai bagian bentuk pembangunan nasional, pembangunan perkotaan harus sesuai dengan keseimbangan antar berbagai kepentingan. Pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembangunan permukiman sangat penting. Selain itu diperlukan adanya perizinan dalam kegiatan pembangunan untuk membangun sesuatu baik itu berbentuk gedung perkantoran maupun pembangunan permukiman. Dalam penggunaan perizinan pemanfaatan ruang juga disertai dengan adanya pengendalian dari segi pemberian sanksi sebagau upaya hukum agar pelaksanaan pemanfaatan ruang tersebut dapat berjalan sesuai rencana tata ruang.