Open Access
KAJIAN ETNISITAS DAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TERHADAP MASUKNYA TENAGA KERJA CHINA DI INDONESIA
Author(s) -
Urip Giyono,
Ratna Puspitasari
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v9i1.1957
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Salah satu isu etnisitas dan ketenagakerjaan yang menjadi perdebatan adalah ketenagakerjaan dengan melibatkan orang asing yaitu etnis China. Pemerintah mempertimbangkan ini untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, sehingga dipandang perlu pengaturan kembali perijinan penggunaan tenaga kerja asing. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pada Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama. Penelitian ini menggunakan teori konflik Coser yang membedakan konflik menjadi 2 (dua), yakni konflik yang realistis dan yang tidak realistis. Konflik realistis adalah konflik yang berasal dari adanya kekecewaan individu atau kelompok masyarakat terhadap sistem dan tuntutan-tuntutan yang ada pada hubungan sosial dan konflik non-realistis adalah konflik yang bukan berasal dari tujuan persaingan yang berlawanan, tapi merupakan kebutuhan pihak tertentu untuk meredakan ketegangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan menganut model normatif-empiris sehingga pengelolaan dan analisis data pada dasarnya tergantung pada jenis datanya.”