
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Author(s) -
Sjaifurrachman Sjaifurrachman,
Abshoril Fithry
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v8i1.1335
Subject(s) - humanities , political science , art
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan baik oleh Peraturan Perundang-undangan, peraturan Menteri bahkan perilaku notaries yang sesuai dengan Kode Etik Notaris itu sendiri. Tujuan penelitian adalah Setiap dari penelitian pasti ada yang namanya tujuan penelitian, tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menderkripsikan dan menganalis syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, susunan organisasi, tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta pelaksanaan tugas dan wewenang majelis pengawas Notaris serta tata cara penjatuhan sanksi terhadap Notaris Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 + Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, dan tata kerja Majelis Pengawas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris, Surat Edaran Nomor 108/X/18/18 tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Notaris terhadap Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris, Perubahan Kode etik Notaris, Kongres Luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015, Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Majelis Pengawas Notaris.