
PENGARUH UJARAN KEBENCIAN TERHADAP ELEKTABILITAS PASANGAN CALON PRESIDEN 2019
Author(s) -
Abshoril Fithry
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v7i2.1069
Subject(s) - humanities , art
Media sosial dijadikan media untuk saling menjatuhkan lawan, saling serang di twitter, saling sindir berujung pada saling lapor tanpa paham isi dari UU ITE itu sendiri. Hal inilah yang nantinya bisa merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia. Status yang di tulis di media sosial yang semula digunakan untuk curhat (curahan hati) bahkan utk mengemukakan pendapat saring kali dijadikan oleh oknum-oknum tertentu agar dapat dilaporkan kepada penyidik, padahal hak setiap manusia untuk bebas berpendapat diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 28 dan 28E. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk-bentuk ujaran kebencian yang terjadi di media sosial? Bagaimana pengaruh ujaran kebencian terhadap elektabilitas pasangan calon Presiden 2019?
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas serta Penyusunan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, seperti untuk Bagaimana bentuk-bentuk ujaran kebencian yang terjadi di media sosial? Bagaimana pengaruh ujaran kebencian terhadap elektabilitas pasangan calon Presiden 2019? selain itu untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian penelitian ini adalah satu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai ilmiah suatu penelitian tidak lepas dari metodologi yang digunakan yang meliputi 4 aspek antara lain Tipe Penelitian, Metodologi Pendekatan, Jenis dan Sumber bahan hukum, Teknik Pengumpulan Bahan-bahan hukum dan Teknik Analisis bahan hukum.