z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS PASAL 1242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU SEBAGAI HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
Author(s) -
Sutrisni Sutrisni,
Yayuk Sugiarti
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v7i1.1563
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Suatu perjanjian dapat timbul karena adanya kesepakatan antara para pihak yang sepakat untuk melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya. Di dalam suatu perjanjian para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan baik. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakat, maka pihak tersebut melakukan wanprestasi. Untuk mengetahui pihak tersebut melakukan wanprestasi yaitu apabila tidak memenuhi prestasi sesuai waktu yang telah disepakati. Untuk memberikan peringatan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi  agar dapat segera memenuhi prestasi,yaitu dengan dilakukan peringatan tertulis secara resmi dan peringatan tertulis secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi dapat dilakukan melalui pengadilan negeri yang berwenang, sedangkan peringatan tertulis tidak resmi dapat dilakukan melalui surat tercatat,telegram,faksimile atau disampaikan secara langsung terhadap pihak yang bersangkutan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here