
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM MASA JABATANNYA
Author(s) -
Zainuri Zainuri
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v6i1.1553
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pemberhentian kepala daerah dapat terjadi 2 (dua) oportunitas. Pertama,‘objektif’ dalam menyelidiki pelanggaran sumpah/janji jabatan yang dilakukankepala daerah. Atau kedua, ‘subjektif’ dalam menggunakan kewenangannya yaitumencari celah untuk memberhentikan kepala daerah atas landasan sentimentil.Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang pemberhentian kepala daerah dalammasa jabatannya dan mengkaji lembaga-lembaga yang berwenang melaksanakanmekanisme pemberhentian kepala daerah dan juga permasalahan dalampemberhentian kepala daerah termasuk mengkaji Putusan terkait prosespemberhentian kepala daerah. alasan pemberhentian kepala daerahdiatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (UUPD), alasan pemberhentian itu belum ada batasan dantolok ukur, ada beberapa masalah yang muncul dalam mekanismepemberhentian kepala daerah yaitu kepala daerah dipilih secara langsung namunpemberhentiannya secara tidak langsung (perwakilan) melalui DPRD sehinggatidak sejalan dengan demokrasi, kemudian otonomi daerah tidak dilaksanakandengan leluasa sebab masih ada peran pemerintah pusat dan juga belum adanyalembaga yudikatif di daerah yang khusus untuk pemberhentian kepala daerah.