
PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH KEPADA MANTAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM
Author(s) -
Abshoril Fithry,
Sjaifurrachman Sjaifurrachman
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v5i2.1438
Subject(s) - humanities , philosophy
Bahwasanya tujuan pemberian nafkah mut’ah seseorang suami terhadap istri yang telah diceraikan adanya pemberian tersebut diharapkan dapat menhibur atau menyenangkan hati istri yang telah diceraikan dan dapat menjadi bekal hidup bagi mantan istri tersebut, juga untuk membersihkan hati kaum wanita dan menghilangkan kekhawatiran terhadap penghinaan kaum pria terhadapnya, bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya berhak atas nafkah yang sepatutnya, semua wanita diceraikan suaminya baik sudah dicampuri maupun belum dicampuri berhak mendapatkan nafkah sepatutnya, faktor suami tidak memberikan nafkah mut'ah yang tidak seimbang/ tidak sesuai kepada mantan istri adalah, kurangnya kesadaran beragama, rendahnya tingkat pendidikan, Latar belakang perceraian, kurangnya kontrol dari pihak Pengadilan Agama, tidak adanya sanksi hukum yang jelas terhadap tidak terlaksanaknya Mut’ah oleh suami dari Pengadilan Agama, Seorang wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya adalah: Seorang wanita yang telah dicerai dan tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), seorang wanita sudah sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, seorang wanita itu berhak mendapatkan nafkah sampai dia menikah lagi atau sampai mati, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya.