z-logo
open-access-imgOpen Access
EFEKTIFITAS LARANGAN PERKAWINAN USIA DINI (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Author(s) -
Moh. Anwar
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v5i1.1430
Subject(s) - humanities , psychology , philosophy
Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan dini, yaitu Faktor ekonomi, pendidikan, faktor orang tua, media massa dan adat istiadat karena pernikahan dini adalah sebuah pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah mengenah atas. Jadi, sebuah pernikahan disebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masih berusia dibawah 18 tahun (masih berusia remaja) yang berdampak pada kedewasaan pasangan dalam menjalani bahtera rumah tangga kedepannya. Peranan pemerintah dalam menanggulangi perkawinan Usia Dini adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap arti penting pemapanan spiritual atau keagamaan. Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam kesadaran Wajib belajar 12 tahun sehingga meningkatkan pemikiran anak untuk lebih mengutamakan pendidikan darai pada nikah dini, menaggulangi terjadinya seks bebas dikalangan remaja, pemerintah mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat secara berkesinambungan agar tidak melaksanakan perkawinan usia dini karena akan berdampak pada tingkat emosional terhadap pasangan, mempersulit izin pernikahan apabila padasaat pendaftaran pernikahan tidak menunjukkan bukti-bukti bahawa yang bersangkutan sudah siap untuk menikah atau dewasa, melarang masyarakat untuk melaksanakan pernikahan dini karena nikah dini dianggap penghambat terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta memberikan sanksi terhadap orang tua yang memaksakan kehendaknya untuk melangsungkan pernikahan terhadap anaknya yang usianya belum cukup umur.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here