
PRILAKU MENYIMPANG TERHADAP KETERTIBAN UMUM KEBERADAAN WANITA TUNA SUSILA DI KECAMATAN SARONGGI
Author(s) -
Abshoril Fithry,
Sjaifurrachman Sjaifurrachman
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v5i1.1428
Subject(s) - humanities , physics , art
Pelacuran atau Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikan. Prositusi mungkin terasa menyebalkan ketika akan dibahas karena dimasukkan sebagai penyakit masyarakat yang enggan orang membahasnya, terutama di negara kita, mayoritas penduduknya adalah Islam yang ajarannya menentang segala bentuk kemaksiatan termasuk prostitusi. Pada kenyataannya prostitusi menjadi ajang bisnis yang terus berkembang, baik yang praktiknya memang dipusatkan atau dengan sengaja dibuat lokalisasi, maupun prostitusi rumahan dikelola sendiri, yang tersebar di rumah penduduk dalam suatu desa. Faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang dalam masyarakat, antara lain adalah tidak adanya nilai dan norma didalam lingkungan masyarakat setempat, sosoialisasi yang tidak sempurna, sosialisasi sub kebudayaan yang menyimpang, proses belajar yang menyimpang, ketegangan antara budaya dan struktur sosial Harus ada kerjasama yang baik dari semua pihak yang terkait yaitu pelaku pelacuran (mucikari dan pelacurnya), peran polisi, ulama dan tokoh masyarakat umum. Anggota masyarakat harus mau untuk menerima eks-PSK dan sebaliknya PSK-pun harus mau untuk meninggalkan “pekerjaaan kotornya” tersebut dan mau untuk diberdayakan sehingga dapat bekerja secara layak. Menyaksikan suatu penyimpangan sosila yang terjadi dalam masyarakat sudah saatnya semua aparatur Negara turun untuk mencegah dan melakuakn pembinaan agar penyimpangan sosial tersebut dapat dikurangi maupun terselesaikan serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku yang sengaja tidak mengindahkan tegoran baik dari tokoh masyarakat, pihak kepolisian maupun yang berwenang lainnya.