z-logo
open-access-imgOpen Access
BENTURAN HUKUM SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN
Author(s) -
Moh. Zainol Arief
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v4i2.1419
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Hakim dalam hal ini sangat berperan untuk memeriksa dan mengungkap latar belakang terdakwa dalam melakukan kejahatan pencurian tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Seorang hakim tersebut tidak hanya berpegang pada kitab undang-undang pidana tetapi juga harus mempertimbangkan faktor psikologis dan faktor sosiologis agar putusan yang diberikan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku pidana pencurian, adalah : Hakim harus memperhitungkan sifat-sifat beserta seriusnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa, terhadap terdakwa, umur, kepribadian, tingkat pendidikan dan lingkungan. Keadaan yang menyertai tindak pidana. Pertimbangan-pertimbangan tambahan, dalam persidangan tersebut apakah terdakwa bersikap sopan, mereka dalam menjawab tidak berbelit-belit atau memperlancar jalannya sidang mereka menyesali perbuatannya, minta maaf kepada korban dan lain-lain. Pertimbangan hakim terhadap korban, apakah keadaan korban tidak terlalu parah mengalami goncangan jiwa atau tidak dalam pencurian tersebut memaafkan perbuatan terdakwa dan lain-lain.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here