
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Author(s) -
Yayuk Sugiarti,
Sutrisni Sutrisni
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v4i2.1417
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimilikinya tersebut (dapat berupa Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha), yang hampir sama dengan kewennagan negara (sebagai penguasa) untuk memberikan hak atas tanah kepada warganya. Hal ini, meski tidak mutlak sama, tetapi dapat dikatakan mirip dengan eigendom atas tanah tetapi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memberikan kewenangan yang (paling) luas pada pemiliknya, dengan ketentuan harus memperhatikan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, yang menyatakan: Semua hak atas tanah harus mempunyai fungsi sosial.
Tidak ada pihak lain yang dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah di Indonesia. Dengan ketentuan yang demikian berarti setiap orang tidaklah dapat dengan begitu saja melakukan pengalihan hak milik atas tanah. Ini berarti Undang-Undang Pokok Agraria memberikan pembatasan peralihan hak milik atas tanah. Agar hak milik atas tanah dapat dialihkan, maka pihak terhadap siapa hak milik atas tanah tersebut hendak dialihkan haruslah merupakan orang perorangan warga negara Indonesia tunggal, atau badan-badan hukum tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tersebut.