z-logo
open-access-imgOpen Access
PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP
Author(s) -
Sutrisni Sutrisni
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v4i1.1408
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy , physics
Proses penerapan pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumenep meliputi tiga tahap, yakni tahap pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan. Prosesi tersebut telah sesuai dengan hukum acara perdata. Hanya saja penyelesaian perkara perceraian yang diputus secara verstek di Pengadilan Agama Sumenep harus melalui pembuktian, hal ini menyimpang dari ketentuan umum dalam HIR, bahwa dalam acara verstek tidak penlu dilakukan pembuktian. Dasar hukum yang dipakai oleh hakim Pengadilan Agama Sumenep sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung RI mengenai perlunya pembuktian dalam acara verstek perkara perceraian. Sedangkan pertimbangan hukum yang dipakai adalah : setiap gugatan harus didukung oleh bukti, dalam rangka usaha perdamaian secara maksimal, dan untuk lebih berhati-hati karena perceraian merupakan perkara yang rumit dan lebih kompleks, serta untuk melindungi kepentingan pihak-pihak. Pertim Nomor 9 tahun 1975.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here