
PENGENTASAN KEMISKNAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN DI KABUPATEN SUMENEP
Author(s) -
Sutrisni
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal jendela hukum (e-journal)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2355-9934
DOI - 10.24929/fh.v2i2.447
Subject(s) - political science , law
Masalah kemiskinan merupakan persoalan yang cukup sulit ditangani. Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin pada 18 Agustus 2011. Memang kita akui, setelah 66 tahun Indonesia merdeka, kemiskinan masih menjadi problem klasik meski dari tahun ke tahun pengentasannya menjadi target dalam program pembangunan nasional. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia hingga Sept.2011 mencapai 29,89 juta orang (12,36%). Angka itu turun 130 ribu orang (0,13%) dibandingkan dengan Maret 2011 yang sebesar 30,02 juta orang (12,49%). Pemberlakuan UU itu kini menjadi angin segar bagi pendataan orang/ keluarga miskin karena regulasi itu secara jelas mengatur bagaimana mendata , mengolah data, sampai memutuskan menerbitkan kartu identitas bagi mereka.
Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukajhtgwedn kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, hal ini diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.Pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi. oleh karena pertimbangan tersebut undang-undang no.13 tahun 2011 tentang penannganan fakir miskin dibentuk. mengingat hak dan kewajiban warga negara dan negara telah dituliskan dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menelaah aturan-aturan atau norma-norma hukum yang berlaku seperti hukum posititf. Penedekatan yang dilakukandalam penelititan ini adalaah pendekatan perundang-undangan, yaitu dengan menkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan ini.