
PENGATURAN HUKUM POSITIF INDONESIA TENTANG INVESTASI BODONG (FOREX ILEGAL)
Author(s) -
Lie Natanael,
Cindy Cintya Lauren,
Della Kristina,
Tatang Ruchimat
Publication year - 2021
Publication title -
prosiding seminar nasional hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2808-3199
DOI - 10.24912/psenapenmas.v0i0.15147
Subject(s) - embezzlement , imprisonment , investment (military) , law , indonesian , political science , business , humanities , criminal law , philosophy , linguistics , politics
Fake investment is becoming a phenomenon that has been occurring a lot lately in Indonesia, especially the online kind. Investment is a commitment to invest some fund to one or more asset(s) in some period of time. This article is written with a goal to do research on law enforcement of Indonesian investment law. The method of research that is used is normative law research. It’s found that: Investment in Indonesia is regulated by the Law of The Republic of Indonesia number 25 of 2007 on Capital Investments. System of investing in Indonesia is protected by Law of The Republic of Indonesia number 10 of 1998. The presence of fake investment is bringing negative influence to Indonesian investment scene. Act of fraud or embezzlement in the form of investments can be prosecuted criminally and sentenced up to 4 years of imprisonment according to the Indonesian criminal code article 372 and 378. It is to be expected that public can differentiate which is a legal and which is a fake investment. That could be realized if the public is educated on economics and law. It is a joint responsibility of the government, investment organizers, and academics. Investasi bodong menjadi sebuah fenomena yang sering terjadi belakangan ini sangat marak terjadi di Indonesia, khususnya investasi online. Investasi merupakan komitmen menanamkan sejumlah dana pada satu atau lebih aset selama beberapa periode. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk meneliti penegakkan hukum tentang investasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dan ditemukan bahwa: Investasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Sistem investasi di Indonesia dilindungi oleh UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kehadiran investasi bodong membawa pengaruh negatif bagi iklim investasi Indonesia. Tindakan penipuan dan penggelapan uang yang berkedok investasi dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 372 dan 378 UU KUHP. Diharapkan kedepannya masyarakat dapat membedakan mana investasi yang legal dan yang bodong. Hal itu dapat terjadi bila masyarakat teredukasi soal ekonomi dan hukum. Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, penyelenggara investasi, dan akademisi.