z-logo
open-access-imgOpen Access
KENDALA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER CRIME PADA MASA PANDEMI COVID-19
Author(s) -
Yuwono Prianto,
Nabila Annisa Fuzain,
Afif Farhan
Publication year - 2021
Publication title -
prosiding seminar nasional hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2808-3199
DOI - 10.24912/psenapenmas.v0i0.15146
Subject(s) - cybercrime , law enforcement , legislation , normative , business , computer security , political science , law , the internet , computer science , world wide web
Digital activity during the pandemic is increasing this is because people are asked to stay at home doing all activities online, this makes people vulnerable to becoming victims of cyber crime. Cybercrime itself is a cyber crime by using a computer or computer network as a tool, or as a target, as well as the location of the crime, the absence of space and time limits makes it easier for cyber criminals to carry out their actions in the cyber world. The author's purpose in conducting this analysis is to discuss what are the obstacles in handling cybercrime cases during the Covid-19 pandemic and how to enforce the law for cybercrime perpetrators. This article is the result of normative legal research that focuses on the use of secondary data. Cyber crimes need special attention from law enforcement, both national and international. The perpetrators of cybercrime have not been fully prosecuted due to the weakness of the cyber legislation system in Indonesia and the limited number of experts to handle this case. Cyber law has not been clearly spelled out in the regulations governing the technical implementation. The perpetrators of cyber crime come from various countries, limited human resources and infrastructure are the main obstacles. It requires a strong commitment from the leadership, law enforcement institutions to improve the quality and quantity of human resources as well as to prepare an adequate budget for the procurement of facilities and infrastructure as well as to establish cooperation with higher education to accelerate the handling of existing limitations. Aktivitas digital pada masa pandemi semakin meningkat hal ini disebabkan masyarakat diminta untuk tetap di rumah melakukan semua kegiatan dilakukan secara daring, hal ini membuat masyarakat rawan menjadi korban kejahatan cyber. Cybercrime sendiri adalah kejahatan dunia maya dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, atau sebagai sasaran, serta lokasi terjadinya kejahatan, tidak adanya batasan ruang dan waktu memudahkan penjahat cyber untuk melakukan aksinya di dunia cyber. Tujuan penulis melakukan analisis ini  adalah untuk membahas apa saja yang menjadi kendala dalam menangani kasus cybercrime di saat masa pandemi Covid-19 dan bagaimana penegakan hukum bagi para pelaku cybercrime. Artikel ini meruupakan hasil dari penilitian hukum normatif yang fokus pada penggunaan data sekunder. Kejahatan cyber  crime perlu mendapatkan perhatian khusus dari penegak hukum baik nasional maupun Internasional. Pelaku cybercrime belum seluruhnya dapat di proses hukum karena lemahnya sistem perundangan-undangan siber di Indonesia dan terbatasnya tenaga ahli yang dimilki untuk menangani kasus ini, Undang-Undang cyber belum dijabarkan dengan jelas didalam Peraturan yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya. Pelaku cyber crime berasal berbagai dari negara, terbatasnya SDM dan prsarana menjadi kendala utama. Diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan, Institusi penegak hukum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitaf SDM serta penyiapan anggaran yang memadai untuk pengadaan sarana dan prasana serta menjalin kerjasama dengan pendidikan tinggi untuk mempercepat penanganan keterbatasan yang ada.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here