
PENGATURAN BANK TANAH DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASI KEBERADAAN BANK TANAH TERHADAP HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
Author(s) -
Dixon Sanjaya,
Benny Djaja
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal muara ilmu sosial, humaniora, dan seni
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-6356
pISSN - 2579-6348
DOI - 10.24912/jmishumsen.v5i2.11387.2021
Subject(s) - land law , prosperity , agency (philosophy) , land tenure , business , agrarian society , government (linguistics) , national bank , law , finance , political science , geography , agriculture , sociology , social science , linguistics , philosophy , archaeology
Land is one of sources of natural wealth as stated in Article 33 of the 1945 Constitution and is implemented based on the national land law as regulated in Agrarian Law. Government must manage land for the greatest prosperity of the people. The problems in land management is difficulty in carrying out a land acquisition for public interest. Many lands controlled by land brokers/speculators have been abandoned. This condition causes national development to become obstructed and requires enormous financing. The government formed a land bank which is regulated in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This research is intended to describe and explain regulation of Land Bank in the Job Creation Act and Government Regulation of Land Bank Agency and the implications for national land law. This study uses normative legal research with conceptual and statutory approach. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. The land bank regulation contains the establishment of Land Bank Agency, functions, objectives, institutional structure of Land Bank, the assets of Land Bank Agency, land rights granted to Land Bank Agency, and position and nature of land bank. It is feared that existence of Land Bank will deviate from the objectives of agrarian reform and the principles of national land law because there are vague, unclear, and potentially contain conflicts of interest and abuse of authority. There is a need for changes to a number of applicable provisions in a comprehensive and systematic manner and socialization of the existence of a land bank. Tanah merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang dicantumkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan dilaksanakan berdasarkan hukum tanah nasional dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Permasalahan dalam pengelolaan tanah adalah kesulitan melakukan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Banyak tanah yang dikuasai oleh makelar atau spekulan tanah yang diterlantarkan. Kondisi ini menjadikan pembangunan nasional menjadi terhambat dan memerlukan pembiayaan yang begitu besar. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah membentuk Bank Tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini ditujukan untuk menguraikan dan menjelaskan pengaturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja dan PP Badan Bank Tanah serta implikasi yang ditimbulkan terhadap hukum tanah nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum penelitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian, pengaturan bank tanah memuat tentang pembentukan Badan Bank Tanah, fungsi, tujuan, struktur kelembagaan Bank Tanah, kekayaan Badan Bank Tanah, hak atas tanah yang diberikan kepada Badan Bank Tanah, serta kedudukan dan sifat bank tanah. Keberadaan Bank Tanah dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan reforma agraria dan asas-asas hukum pertanahan nasional karena terdapat ketentuan yang sumir, tidak jelas, dan berpotensi mengandung konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Perlu adanya perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku secara komprehensif dan sistematis serta diperlukan sosialisasi terhadap keberadaan Bank Tanah sehingga solusi Bank Tanah dapat menyelesaikan masalah pertanahan.