
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 PADA PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI KABUPATEN INDRAMAYU
Author(s) -
Rasji Rasji,
Gunardi Gunardi
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal muara ilmu sosial, humaniora, dan seni
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-6356
pISSN - 2579-6348
DOI - 10.24912/jmishumsen.v4i2.9926.2020
Subject(s) - political science , law , humanities , art
Indonesia has enacted Law Number 12 Year 2011 concerning the Formation of Legislation. Village regulation is one of the laws and regulations established by the village and its formation must refer to this law. How is the implementation of Law Number 12 Year 2011 in the practice of forming village regulations in Indramayu Regency? What are the obstacles in implementing Law No.12 of 2011 on the formation of village regulations? This problem has been investigated using empirical research methods. The aim is to determine the implementation of Law No.12 of 2011 on the formation of village regulations. The results of this study indicate that Law Number 12 of 2011 has not been implemented properly in the formation of village regulations. The obstacle is that village government officials do not have knowledge of the formation of village regulations. Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan desa adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh desa dan pembentukannya harus mengacu pada undang-undang tersebut. Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada praktik pembentukan peraturan desa di Kabupaten Indramayu? Apa yang menjadi kendala dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada pembentukan peraturan desa? Permasalahan tersebut telah diteliti dengan menggunakan metode penelitian empiris. Tujuannya adalah untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terhadap pembentukan peraturan desa. Hasil penelitian ini menunjukan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 belum diimplementasikan dengan baik pada pembentukan peraturan desa. Kendalanya adalah aparatur pemerintah desa belum memiliki pengetahuan tentang pembentukan peraturan desa.