z-logo
open-access-imgOpen Access
USAHA PEMERINTAH MELINDUNGI HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN
Author(s) -
Cinthia Wijaya,
John Calvin,
Mutiara Girindra Pratiwi
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal muara ilmu sosial, humaniora, dan seni
Language(s) - Swedish
Resource type - Journals
eISSN - 2579-6356
pISSN - 2579-6348
DOI - 10.24912/jmishumsen.v2i2.2494
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Setiap orang yang terkena suatu perkara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Hak Imunitas Advokat menjadi tolak ukur bagi seorang Advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuasa yang diberikan klien dalam pembelaan hukum dalam kasus yang ditangani. Ada Advokat yang diperiksa dan ditangkap pihak Kepolisian ketika membela kepentingan kliennya. Advokat yang berkedudukan sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dan sebagai aparat penegak hukum memerlukan hak imunitas untuk menjaga kemandirian dalam menjalankan profesinya. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan, pengertian itu diperluas oleh Mahkamah Konstitusi menjadi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan asalkan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tetap berpegangan pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here