z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KOTA AMBON
Author(s) -
Yonna Beatrix Salamor
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal muara ilmu sosial, humaniora, dan seni
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-6356
pISSN - 2579-6348
DOI - 10.24912/jmishumsen.v2i1.1681
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Mendapatkan jasa bantuan hukum merupakan sesuatu yang mahal, karena masyarakat miskin tidak mampu untuk membayar advokat untuk melakukan pendampingan ataupun melakukan perlawanan dalam proses hukum yang dialami oleh tersangka atau terdakwa. Ketidakmampuan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan prosedur hukum, mengharuskan untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat pendampingan hukum secara gratis. Didalam hukum pidana terdapat asas peradilan yaitu peradilan cepat, sederhana dan murah. Program bantuan hukum, khususnya bagi si miskin, pada dasarnya merupakan pemerataan keadilan. hukum hanya untuk orang kaya sedangkan orang miskin sangat sulit berhadapan dengan hukum, seperti adagium hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Peranan Lembaga Bantuan Hukum sangat berperan dalam mewujudkan asas equality before the law. Tujuan penelitian untuk mengetahui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam tahap pra-adjudikasi maupun tahap adjudikasi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan lokasi penelitian di Kota Ambon, selain itu peneliti juga melakukan wawancara dan pengambilan data di instansi-instansi yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, implementasi bantuan hukum yang diharapkan masih jauh daripada yang diharapkan, di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilayani oleh 1 (dsatu) orang advokat dan di Pengadilan Negeri Kelas II A Ambon hanya dilayani oleh 1 (satu) Organisasi Bantuan Hukum, untuk itu sangat sulit untuk tercapai peradilan pidana yang adil dan tidak memihak (due process of law), karena tersangka dan terdakwa tidak diberikan bantuan hukum yang layak, sangat mudah terjadi salah tangkap, mengakui perbuatan yang bukan dia lakukan, bahkan untuk melakukan upaya perlawanan dan upaya hukum tersangka atau terdakwa tidak bisa dilakukan karena tidak paham dengan masalah hukum yang dihadapinya

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here