
PEMBATALAN SANKSI DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Author(s) -
Andryawan Andryawan
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal muara ilmu sosial, humaniora, dan seni
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2579-6356
pISSN - 2579-6348
DOI - 10.24912/jmishumsen.v2i1.1572
Subject(s) - humanities , political science , law , art
Dokter merupakan salah satu unsur penting dalam terselenggaranya layanan kesehatan. Penyelenggaraan layanan kesehatan sendiri dimaksudkan untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok manusia, yaitu hak atas kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengenai layanan kesehatan, khususnya mengenai praktik kedokteran, diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, setidaknya terdapat 3 (tiga) bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran hukum/malapraktik, pelanggaran etik, dan pelanggaran disiplin profesi dokter. Tulisan ini lebih memfokuskan pada pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi. Pengaturan mengenai disiplin profesi dokter terdapat di dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011. Dalam hal terjadi adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi, maka lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Penegakan disiplin profesi dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tidak jarang pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara. Metode yang digunakan Penulis yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Dari penelitian ini, didapatkan kesimpulan bahwa hakim pengadilan tata usaha negara menerima gugatan terhadap Surat Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dikarenakan adanya perluasan pemaknaan atau ruang lingkup dari keputusan badan/pejabat tata usaha negara yang dapat diajukan sebagai obyek sengketa di pengadilan tata usaha negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Perluasan tersebut membuat penegakan disiplin profesi dokter mengalami kebuntuan.