
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Parkir) di Kota Tegal Tahun 2016
Author(s) -
Erny Rosyanty,
Abas Bahar Aâ€TMrof
Publication year - 2018
Publication title -
indonesian governance journal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2721-1991
DOI - 10.24905/pgj.v1i1.1211
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Pokok permasalahan penelitian ini adalah : (1) Impmentasi Peraturan Daerah Kota Tegal No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Parkir) di Kota Tegal; (2) Faktor apakah yang menyebabkan Turunya Pendapatan Parkir dan Solusi Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Impmentasi Peraturan Daerah Kota Tegal No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Parkir) di Kota Tegal; (2) Faktor apakah yang menyebabkan Turunya Pendapatan Parkir dan Solusi. Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, yang merupakan tipe penelitian yang dapat memberikan gambaran faktual mengenai Implementasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Parkir) di Kota Tegal. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Impmentasi Peraturan Daerah Kota Tegal No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Parkir) di Kota Tegaltidak bagus, karena pada tahap pelaksanaan, tidak berjalan dengan efektif, banyak juru parkir yang menaikan retribusi parkir ditepi jalan umum yang bertentangan dengan peraturan daerah yang telah dibuatuntuk mengatur besaran tarif yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang tertulis. (2) Faktor yang menyebabkan Turunya Pendapatan Parkir dan Solusiadalah adanya pihak ketiga yang mengambil alih wilayah parkir di Kota Tegal serta adanya piutang dari pihak ketiga yang sampai akhir tahun 2015 belum terbayarkan dan solusinya yaitu pihak Dinas Perhubungan Sudah memberikan Surat Penagihan Piutang dan tidak lagi menerima pihak ketiga sebagai rekanan. Key word: Implementasi, Kebijakan, Peraturan Daerah