
Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Author(s) -
Hartono Hartono
Publication year - 2019
Publication title -
yuriska
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2541-0962
pISSN - 2085-7616
DOI - 10.24903/yrs.v11i1.458
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut. Ketika negara tidak mampu melaksanakan amanat undang-undang ini maka negara seharusnya menghindarkan anak-anak pelaku tindak pidana dari penerapan pidana penjara. Sistem peradilan pidana anak lebih ditekankan pada aspek pembinaan anak melalui pendidikan, rehabilitasi, reintegrasi dan tetap harus melalui pendekatan keadilan restoratif. Minimnya kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial juga menjadi kendala tersendiri. Di Indonesia ada banyak institusi yang memiliki minat dengan anak, baik lembaga pemerintah seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lembaga sosial lainnya. Dengan banyaknya lembaga yang terkait seharusnya bisa dijadikan peluang dan tantangan bagaimana bisa mewujudkan kerjasama baik dalam bentuk MoU, kemitraan dan kerjasama lainnya untuk bersama-sama membangun anak yang sedang menjalani pidana penjara melalui pembinaan khususnya di bidang pendidikan. Untuk memujudkan hal tersebut di atas maka perlu dibangun kerjasama antar instansi misalnya untuk penyelenggaraan pendidikan formal dan informal menjadi tanggung jawab kementerian pendidikan, termasuk untuk mengeluarkan sertifikat bahwa anak telah memiliki kemampuan tertentu tanpa memberikan stigma negatif terhadap anak dan termasuk penyelenggaraan pelaksanaan dan standar pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya, tanpa adanya diskriminasi yang merupakan hak untuk tumbuh kembang seperti yang termuat di dalam konvensi hak anak bagian daripada pemenuhan hak asasi manusia.