
MEMPERTEGAS KEDUDUKAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEMENUHI HAK- HAK KONSTITUSIONAL
Author(s) -
Aullia Vivi Yulianingrum
Publication year - 2018
Publication title -
yuriska
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-0962
pISSN - 2085-7616
DOI - 10.24903/yrs.v10i1.270
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat telah diterima dalam kerangka hukum tidak tertulis maupun hukum positif di Indonesia. Pada kenyataannya issue yang berkembang tentang kehadiran dan hak- hak masyrakat hukum adat adalah terbatasnya ruang dan gerak bagi komunitas-komunitas adat dalam mewujudkan demokratisasi pengelolaan wilayah adanya secara berkelanjutan, Konflik tenurial, keterbatasan dan kondisi kekayaan alam yang meliputi tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak asimetris dengan pertambahan penduduk. Sehingga perlu adanya penegasan kembali bahwa adanya korelasi antara Kesatuan Masyarakat Adat dengan Pemerintah terkait pemenuhan hak Konstitusionalnya yang terkandung dalam pasal Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 dimana aturan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan seluas-luasnya kepada daerah. Ketentuan tersebut yang paling sering dirujuk ketika membicarakan mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai The Protector of the citizen’s and Constitutional Rights and guardian of constitution juga memberikan secercah harapan bagi para pencari keadilan khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.