z-logo
open-access-imgOpen Access
SUBYEK HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Author(s) -
Bambang Sudiarto
Publication year - 2021
Publication title -
al-qisth law review
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2372
pISSN - 2579-3691
DOI - 10.24853/al-qisth.5.1.1-43
Subject(s) - physics , humanities , adverb , political science , philosophy , linguistics , noun
Sejak diundangkan dan diberlakukan UUPA pada tahun 1960, di dalam pertanahan berlaku kaiadah-kaidah hukium ditetapkan di dalamnya. Di antaranya kaidah-kaidah hukum dalam Pasal 21 UUPA, mengamanatkan (1) hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. (2) oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.Tampak jelas dalam kaidah-kaidah hukum pasal di atas, diketahui berdasarkan kaidah hukum dalam UUPA yang dapat mempunyai hak milik atas tanah hanya Warganegara Indonesia saja. Meski begitu UUPA memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan badan-badan- hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, terbatas pada badan-badan hukum dengan bidang usaha sosial dan keagamaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here