z-logo
open-access-imgOpen Access
PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN
Author(s) -
Ida Ayu Sukihana
Publication year - 2018
Publication title -
kertha patrika
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9487
pISSN - 0215-899X
DOI - 10.24843/kp.2017.v39.i03.p04
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
ABSTRAK Dalam Konteks  tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan  selain mengejar keuntungan perusahaan  juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi  aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tanggung jawab sosial bagi perusahaan sudah diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  dan PP.NO.47 Tahun 2012  Tentang  Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan Perseroan Terbatas.Namun  meskipun pengaturan  pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan  sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektip.Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan  tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan menunjukan bahwa yang menjadi hambatan hambatan pelaksanaan Pasal 74 UU.NO.74 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas yakni:  faktor penegak hukumnya,faktor  kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here