
TANGGUNGJAWAB PRESIDEN ATAS KEBIJAKAN MENTERI YANG MENIMBULKAN KORUPSI BERDASARKAN SISTEM PRESIDENSIAL DAN TEORI KEWENANGAN
Author(s) -
Josef M Monteiro
Publication year - 2017
Publication title -
kertha patrika
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9487
pISSN - 0215-899X
DOI - 10.24843/kp.2017.v39.i02.p01
Subject(s) - political science , physics
Kajian yang bersifat yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menjelaskan dapatkah Presiden bertanggungjawab atas kebijakan menterinya yang menimbulkan korupsi. Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial, Presiden bertanggungjawab secara moral kepada rakyat apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar nilai-nilai moral. Selanjutnya Presiden bertanggungjawab secara politik kepada rakyat: (a) apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan (b) apabila kebijakan menteri telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan teori kewenangan, Presiden adalah pemberi mandat dan menteri sebagai mandataris sehingga berlaku azas vicarious liability yaitu atasanlah yang bertanggungjawab, artinya Presiden bertanggungjawab secara hukum atas kebijakan menteri yang menimbulkan korupsi