z-logo
open-access-imgOpen Access
KEKHUSUSAN PENGATURAN ENGATURAN PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN PERCERAIAN DALAM HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
Author(s) -
I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Publication year - 2016
Publication title -
kertha patrika
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9487
pISSN - 0215-899X
DOI - 10.24843/kp.2016.v38.i03.p201
Subject(s) - physics , humanities , political science , law , philosophy
Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama.Pengaturan secara khusus dalam bidang pemeriksaan perceraian di lingkungan Pengadilan Agama adalah dalam cara mengajukan permohonan cerai talak oleh suami dan gugatan perceraian oleh isteri harus diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi kediaman isteri, kecuali isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa ijin suami. Pemeriksaan cerai talak dan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup dan biaya perkara perceraian dibebankan kepada pemohon atau kepada penggugat.Kekhususan pembuktian dalam Hukum Acara Pengadilan Agama adalah pembuktian permohonan cerai talak, pembuktian dalam gugatan perceraian berdasarkan pada alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan alasan tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, pembuktian gugatan perceraian didasarkan alasan syiqaq, pembuktian gugatan berdasarkan alasan zinah. Untuk macam-macam perceraian yang tidak diatur pembuktiannya oleh Undang-Undang Peradilan Agama diberlakukan pembuktian dari HIR, RBG.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here