z-logo
open-access-imgOpen Access
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBERI FIDUSIA SEBAGAI YANG MENGUASAI BENDA JAMINAN FIDUSIA PADA PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG TABANAN
Author(s) -
Ni Putu Indianita Cahyanti,
Marwanto Marwanto,
I Nyoman Mudana
Publication year - 2019
Publication title -
kertha semaya: journal ilmu hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2303-0569
DOI - 10.24843/km.2019.v07.i04.p02
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Ketentuan fidusia yang memberikan debitur kuasa untuk tetap menguasai objek jaminan disisi lain menyebabkan dilanggarnya kewajiban debitur dimasa depan. Dalam prakteknya tidak jarang terjadi permasalaan seperti benda jaminan dialihkan, digadaikan atau disewakan oleh debitur tanpa sepengetahuan krediturnya. Penelitian ini membahas mengenai kewajiban pemberi fidusia sebagai yang menguasai benda jaminan di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan dan upaya penyelesaian pelanggaran kewajiban pemberi fidusia sebagai yang menguasai objek jaminan di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan kontribusi keilmuan yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban pemberi fidusia. Hasil dari penelitian ini adalah kewajiban-kewajiban debitur sebagai yang menguasai objek jaminan fidusia di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan belum terlaksana dengan baik karena adanya pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh debitur. Sedangkan upaya penyelesaian pelanggaran kewajiban debitur sebagai yang menguasai benda jaminan fidusia dilakukan dengan negosiasi, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil maka akan ditempuh jalur litigasi.   Kata Kuci: Kewajiban, Pemberi Fidusia yang Menguasai Benda Jaminan, Jaminan Fidusia

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here