z-logo
open-access-imgOpen Access
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA BPJS DI KOTAMADYA DENPASAR
Author(s) -
Imelda Sutoyo,
I Made Sarjana,
I Nyoman Mudana
Publication year - 2019
Publication title -
kertha semaya: journal ilmu hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
ISSN - 2303-0569
DOI - 10.24843/km.2019.v07.i03.p04
Subject(s) - humanities , business , business administration , philosophy
Pelayanan kesejahteraan merupakan rangkaian pemberian tunjangan dan fasilitas dalam bentuk tertentu kepada kepada pekerja diluar gaji, biasanya berupa jaminan sosial. Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya yakni dengan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang(UU). Namun dalam realitanya di Kotamadya Denpasar masih terdapat ±2000 perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut bersifat yuridis empiris dan diketahui bahwa faktor-faktor penyebab perusahaan di Kotamadya Denpasar tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS adalah kurangnya kesadaran dari pihak perusahaan mengenai pentingnya BPJS hingga karena kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya menjadi peserta BPJS. Diharapkan Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Denpasar memberikan sosialisasi mengenai informasi yang lebih lengkap kepada para pemilik UKM dan manajemen perusahaan agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, BPJS, Kotamadya Denpasar

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here