z-logo
open-access-imgOpen Access
PELAKSANAAN HAK-HAK PEKERJA HARIAN LEPAS PADA HOTEL BINTANG BALI RESORT
Author(s) -
I Made Dwi Anugrah Putra,
I Made Udiana,
I Made Dedy Priyanto
Publication year - 2019
Publication title -
kertha semaya: journal ilmu hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2303-0569
DOI - 10.24843/km.2018.v07.i01.p06
Subject(s) - humanities , art
Beberapa kasus yang terdapat pada hotel di daerah Kabupaten Badung adalah masih terdapat beberapa pekerja harian lepas yang telah bekerja selama enam tahun namun belum mendapatkan pengangkatan menjadi pekerja tetap. Salah satu hotel di daerah Kabupaten Badung yang memperkerjakan pekerja harian lepas selama enam tahun bekerja yaitu Hotel Bintang Bali Resort. Hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan hak-hak pekerja harian lepas pada Hotel Bintang Bali Resort serta apakah hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja harian lepas pada Hotel Bintang Bali Resort. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan hak-hak pekerja/buruh dengan sistem harian lepas termasuk kedalam sistemperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada Hotel Bintang Bali Resort belum berjalan sesuai aturan yang berlaku, karena masih adanya pelanggaran dalam pelaksanaanya, yaitu di bidang hak cuti yang dibayarkan, serta hak untuk menjadi pekerja tetap. Hambatan yang dihadapi dalam terlaksananya pemberian hak- hak pekerja harian lepas pada Hotel Bintang Bali Resort adalah aturan perusahaan mengenai jumlah karyawan tetap sehinggapekerja harian lepas tidak dapat langsung diangkat menjadi pekerja tetap setelah bekerja lebih dari tiga tahun. Faktor kesadaran hukum yang belum memahami peraturan dari pihak Hotel Bintang Bali Resort mengenai hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu, dan hak cuti yang dibayarkan.Kata Kunci : pelaksanaan hak, pekerja, harian lepas

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here