
PENGATURAN KAWASAN SUCI PANTAI DALAM PENYEDIAAN SARANA WISATA TIRTA DI PROVINSI BALI
Author(s) -
Ida Susila
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal magister hukum udayana (udayana master law journal)/jurnal magister hukum udayana
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-3101
pISSN - 2302-528X
DOI - 10.24843/jmhu.2017.v06.i04.p06
Subject(s) - geography , political science
Arrangement sacred area coast There was a conflict norm in Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 Pasal 108 ayat (1) orientation zoning regulation of sacred area encompassing a) Sacred area as conservation area; and b) Ban on all kinds of activities and/or businesses to degrade the quality environmental and values sacredness with Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta Pasal 4 huruf b, The provision of means for water recreation on the beach, sea waters, rivers, lakes and reservoirs. This requires a legal product to Form arrangement more specialized (lex specialis) in order to be arranged in detail regarding sacred. In this case the implementation of the regulation on the holy was empty (rechtsvacuum)
Pengaturan kawasan suci pantai terdapat konflik norma pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 Pasal 108 ayat (1) arahan peraturan zonasi kawasan suci mencakup a) kawasan suci sebagai kawasan konservasi; dan b) pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta Pasal 4 huruf b, Penyediaan sarana untuk rekreasi air di pantai, perairan laut, sungai, danau dan waduk. Hal ini memerlukan produk hukum untuk membentuk pengaturan yang lebih khusus (lex specialis) agar diatur secara terinci mengenai kawasan suci. Dalam hal ini pelaksanaan pengaturan terhadap kawasan suci masih kosong (rechtsvacuum).