z-logo
open-access-imgOpen Access
Keabsahan Tanda Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau Dari Cyber Notary
Author(s) -
Wahyu Tantra Setiadi,
I Nyoman Bagiastra
Publication year - 2021
Publication title -
acta comitas
Language(s) - Bosnian
Resource type - Journals
ISSN - 2502-7573
DOI - 10.24843/ac.2021.v06.i01.p06
Subject(s) - humanities , philosophy
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan tanda tangan pada akta autentik yang dilakukan secara elektronik. Metode penelitian yuridis normatif, memfokuskan pada kajian norma dan kaidah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada PP 82 Tahun 2012 menentukan bahwa tanda tangan secara elektronik sebagai alat autentikasi dan verifikasi. UU ITE Pasal 11 menentukan tanda tangan secara elektronik sah apabila sesuai UU. Dalam UUJN-P belum diatur secara mengkhusus mengenai tanda tangan secara elektronik. (2) Tanggungjawab notaris atas tanda tangan elektronik belum diatur secara normatif, dalam menjalankan jabatannya notaris dapat menerapkan asas praduga sah, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama tidak ada yang menyangkalnya, bila ada pemalsuan tanda tangan elektronik dikarenakan notaris tidak melihat secara langsung penandatanganan tersebut maka pembuktian dibebankan pada pihak penyelenggara sistem elektronik. Kesimpulan bahwa tanda tangan secara elektronik telah diakui oleh hukum, namun pada UUJN-P belum mengatur secara khusus.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here