z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisis Pasal 4 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Poligami
Author(s) -
I Gede Arya Kusuma
Publication year - 2020
Publication title -
acta comitas
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2502-7573
DOI - 10.24843/ac.2020.v05.i01.p06
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa dalam hal bilamana suami yang hendak beisteri lebih disini pengadilan dapat memberi ijin, namun asalkan di kehendaki fihak-fihak yang bersangkutan, yang di anut Undang-Undang Perkawinan ialah asas monogami terbuka artinya tidak menutup kemungkinan untuk poligami. Dalam hal suami boleh melakukan poligami salah satu syaratnya adalah sebagaimana dalam pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan “isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri”. Didalam pasal tersebut kata kewajiban menjadi kabur karena tidak dijelaskan sejauh mana serta apa saja yang mencangkup kewajiban tersebut. Penulisan ini tujuannya mengetahui apa-apa sajakah yang menjadi syarat suami dapat melakukan poligami dan sejauh mana isteri dikatakan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri sebagaimana dalam pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-Undang Perkawinan. Penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah suami dapat melakukan poligami diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Perkawinan serta pengadilan masih akan memeriksa persetujuan dari sang isteri, dalam hal perkawinan sebagaimana pasal2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tidak luput pula dari peran agama serta adat istiadat, sehingga kewajiban isteri dalam pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-Undang Perkawinan juga ditinjau dari segi adat dan agama kepercayaan calon suami isteri

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here