z-logo
open-access-imgOpen Access
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN LISENSI TERHADAP PIHAK KETIGA
Author(s) -
I. Gusti Bagus Arya Anggara Paramarta,
Ida Bagus Wyasa Putra,
Ni Ketut Sri Utari
Publication year - 2017
Publication title -
acta comitas
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
ISSN - 2502-7573
DOI - 10.24843/ac.2017.v02.i01.p07
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Perjanjian lisensi merupakan suatu jenis perjanjian yang dipergunakan oleh para pihak untuk mengatur hubungan hukum antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi, perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta. Namun yang menjadi permasalahan apakah perjanjian lisensi yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu dapat mengikat pihak ketiga apabila belum didaftarkan karena dalam isi Pasal 83 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maupun peraturan perundangan lainnya belum ada yang memuat tentang pengaturan tata cara pencatatan perjanjian lisensi. Berdasarkan kondisi tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan tata cara pendaftaran perjanjian lisensi hak siar, dan (2) Bagaimana akibat hukum perjanjian lisensi terhadap pihak ketiga. Berangkat dari adanya kekosongan norma yang terdapat pada Pasal 83 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan  tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem kartu.. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskriptif, teknik interpretatif, teknik evaluatif, teknik sistematif dan teknik argumentatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan pendaftaran perjanjian lisensi terkait hak siar oleh Dirjen HAKI terdapat dalam ketentuan paket Undang-Undang tentang HAKI, dimana suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual hanya mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut yaitu pihak pemberi lisensi dan pihak penerima lisensi dan mempunyai akibat hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan tersebut seperti layaknya perjanjian perdatanya lainnya

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here