z-logo
open-access-imgOpen Access
KEKUATAN MENGIKAT AKTA NOTARIIL PERJANJIAN PERKAWINAN TERKAIT HARTA BERSAMA YANG DIBUAT PASCA PENCATATAN PERKAWINAN
Author(s) -
Natalia Ningsih,
I Made Arya Utama,
I Made Sarjana
Publication year - 2017
Publication title -
acta comitas
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2502-7573
DOI - 10.24843/ac.2017.v02.i01.p02
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Dalam mengatasi masalah harta kekayaan dari suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan, dapat dilakukan melalui perjanjian perkawinan pasca pencatatan perkawinan dengan bentuk penetapan pengadilan negeri. Oleh karena itu jika ada suami isteri belum membuat perjanjian perkawinan yang keduanya  bekerja dimana tempat kerjanya mempunyai resiko tinggi akan habisnya harta kekayaan yang diperoleh maka demi masa depan kehidupan suami isteri tersebut dan pendidikan anak-anaknya diperlukan suatu perjanjian perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu data yang berupa studi kepustakaan dan penetapan pengadilan negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana kekuatan akta notariil perjanjian perkawinan yang dibuat pasca pencatatan perkawinan apabila yang menjadi dasar adalah penetapan dari hakim dan apa dasar pertimbangan hakim memutus permohonan penetapan tersebut dan akibat hukumnya terhadap pihak ketiga setelah adanya penetapan pengadilan negeri.Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa dasar dan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan pasca pencatatan perkawinan adalah adanya persetujuan kedua belah pihak dari suami isteri, adanya kealpaan dan ketidaktahuan mereka tentang ketentuan pembuatan perjanjian perkawinan yang harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan dan adanya yurisprudensi dari penetapan hakim sebelumnya. Akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan pasca pencatatan perkawinan yang dibuat secara notariil adalah mengikat kedua belah pihak yaitu suami isteri sehingga terhadap kedudukan harta suami isteri akibat hukumnya menjadi terpisah satu dengan yang lainnya, sedangkan untuk pihak ketiga, mempunyai kekuatan yang mengikat, sepanjang penetapan tersebut pihak ketiga tidak merasa dirugikan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here