
Konflik Surat Ijo Berkaitan Dengan Adanya Pungutan Ganda Berupa Retribusi dan PBB
Author(s) -
Elsa Indira Larasati,
Lavenia Nadya Irianti
Publication year - 2020
Publication title -
syiah kuala law journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2580-9059
pISSN - 2549-1741
DOI - 10.24815/sklj.v4i2.17660
Subject(s) - humanities , political science , art
Pemkot Surabaya termasuk sebagai suatu wilayah otonomi yang mendapatkan pelimpahan berupa Hak Pengelolaan dari Pemerintah. Sehingga Pemkot Surabaya mempunyai kewenangan untuk memberikan bagian dari tanah yang dikelolanya tersebut. Penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah atau yang lebih dikenal dengan Surat Ijo merupakan salah satu bentuk pelaksanaan wewenang Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan tanah. Namun, dengan diterbitkannya Surat Ijo tersebut ternyata menimbulkan banyak pertanyaan dan permasalahan bagi para pemegangnya. Mengenai Sertipikat Ijin Pemakaian atau Surat Ijo diatur lebih lanjut dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Ijin Pemakaian tanah. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah maka pemegang SIPT tersebut akan dikenakan retribusi atau uang sewa. Pemegang SIPT merasa dibebankan dengan 2 (dua) biaya yakni selain retribusi juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dan hal inilah yang menjadi sebuah permasalahan bagi Pemegang Sertipikat dengan Pemkot Surabaya.