z-logo
open-access-imgOpen Access
Pertanggungjawaban Maskapai dan Perusahaan Asuransi terhadap Kematian Penumpang Akibat Kecelakaan Pesawat Terbang
Author(s) -
Stefani Kamajaya,
Fernando Sirait,
Klara Sihombing,
Karenita Situmorang
Publication year - 2020
Publication title -
kanun
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-8428
pISSN - 0854-5499
DOI - 10.24815/kanun.v22i2.16067
Subject(s) - humanities , political science , art
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab maskapai penerbangan dan perusahaan atas kematian penumpang akibat kecelakaan penumpang. Yang disebabkan bukan kesalahan maskapai. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang bagaimana dapat dilakukan oleh masyarakat ketika mengalami hal terse-but. Metode penelitian mengunakan deskriptif yuridis, yaitu dengan mendeskripskan aturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban. Sumber yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisa menunjukkan bahwa maskapai tidak bertanggung jawab membayar ganti kerugian atas kematian penumpang sepanjang maskapai dapat membuktikan kecelakaan tersebut bukan kesalahan maskapai. Asuransi Jasa Raharja bertanggung jawab untuk membayar santunan kepada ahli waris penum-pang yang meninggal karena kecelakaan pesawat baik karena kesalahan maskapai maupun bukan kesalahan maskapai sepanjang sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, asuransi jasa raharja wajib membayar ganti rugi berdasarkan PMK 15 Tahun 2017 karena setiap penumpang sudah membayarkan premi asuransi pada saat membeli karcis/tiket pesawat udara. Liability of Airlines and Insurance Companies Against Passenger Death Because of Flight Accident This study aims to determine the responsibilities of airlines and companies for passenger deaths due to accidents that not caused by airline’s fault, and to determine the legal remedies that can be done by the public when experiencing it. The research method uses descriptive juridical that is by describing the rules of law regarding accountability. Primary and secondary legal data sources is used. The analysis shows that the airline is not responsible for paying compensation for the death of the passenger as long as the airline can prove the accident was not the fault of the airline. Jasa Raharja insurance is responsible for paying compensation to the heirs of passengers who died in a plane crash either because airline fault or not as long as in accordance with Government Regulation No. 17/1965, Jasa Raharja insurance company is required to pay compensation based on PMK 15/2017 because every passenger has paid insurance premium when buying a ticket.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here