Open Access
Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia
Author(s) -
Ruhenda Ruhenda,
Heldi Heldi,
Hasan Mustapa,
Muhammad Andi Septiadi
Publication year - 2020
Publication title -
journal of governance and social policy
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2745-6617
pISSN - 2723-3758
DOI - 10.24815/gaspol.v1i2.18221
Subject(s) - political science , humanities , power (physics) , art , physics , quantum mechanics
Penerapan Trias Politika mempunyai beberapa khas tertentu di setiap negara tidak terkecuali Indonesia. Walau tidak secara resmi menyatakan menggunakan konsep-konsep Trias Politika namun apabila dilihat dalam UUD 1945 ternyata Indonesia juga mengacu pada konsep Trias Politika. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau konsep Trias Politika menurut John Locke dan Montesquieu terhadap terbentuknya sistem politik di Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif serta menggunakan metode Kajian Pustaka, penulis mencari berbagai referensi dari sumber-sumber utama dan menyimpulkan bahwa konsep pembagian kekuasaan yang dilakukan oleh Indonesia cenderung mendekati konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan sedikit berbeda pada pemisahan tugas Eksekutif dan Legislatif dimana di Indonesia Presiden dapat mengusulkan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta memberlakukan kekuasaan Eksaminatif yaitu kekuasaan mandiri dalam pemeriksaan keuangan negara.The implementation of Trias Politica has certain characteristics in every country, including Indonesia. However, Indonesia does not officially declare to use Trias Politica concepts, but as seen from 1945, Indonesia's Constitution refers to a Trias Politica concept. According to John Lock and Montesquieu, this study aims to review the concept of Trias Politica for the formation of a political system in Indonesia. Using a qualitative approach and using the Literature Review method, the writer seeks various references from major sources and concludes that the concept of power distribution carried out by Indonesia tends to approach the concept put forward by Montesquieu only slightly different in the separation of executive and legislative duties in Indonesia where the president can propose a bill to the House of Representatives and in Indonesia impose an examination power, namely an independent power in the examination of state finances.