
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
Author(s) -
Della Rahmi Pratiwi,
Yetti Yetti
Publication year - 2020
Publication title -
legal standing : jurnal ilmu hukum
Language(s) - Lithuanian
Resource type - Journals
ISSN - 2580-3883
DOI - 10.24269/ls.v4i2.3092
Subject(s) - humanities , business , art
Perlindungan terhadap nasabah dapat menjadi tidak jelas, dimana pada akhirnya dapat mengakibatkan masalah-masalah yang timbul dari transaksi tersebut, Bahkan nasabah sering berada dalam pihak yang dirugikan, misalnya transaksi dengan menggunakan kartu kredit, adanya transaksi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh pemilik kartu kredit namun yang terjadi adanya pemberitahuan dari pihak bank mengenai tagihan kartu kredit tersebut, perhitungan kredit limit atau saldo yang salah sehingga pemegang kartu kredit membatalkan transaksi belanja mereka, adanya keluhan dari nasabah mengenai suku bunga yang tidak sesuai, hal ini jelas sangat merugikan nasabah pada saat melakukan transaksi dan tagihan kartu kredit melebihi harga yang dibayar oleh konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan belum terlaksana dengan baik karena adanya transaksi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh pemilik kartu kredit namun yang terjadi adanya pemberitahuan dari pihak bank mengenai tagihan kartu kredit tersebut, perhitungan kredit limit atau saldo yang salah sehingga pemegang kartu kredit membatalkan transaksi belanja mereka, adanya keluhan dari nasabah mengenai suku bunga yang tidak sesuai pada saat perjanjian, hal ini jelas sangat merugikan nasabah pada saat melakukan transaksi dan tagihan kartu kredit melebihi harga yang dibayar oleh konsumen. Hambatan dan Upaya adalah dilihat dari sisi pelaku usaha, dilihat dari sisi nasabah selaku konsumen, dilihat dari sisi lain, kurang berperannya pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan terhadap nasabah dan upaya yang dilakukan untuk terhadap perlindungan hukum tersebut adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha (nasabah) dan tahap mediasi. Bank dalam memberikan perlindungan kepada pemegang kartu kredit (card holder), harus lebih menitik-beratkan pada pembuatan produk kartu kredit.