
PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEBAGAI AKIBAT FORJE MAJEUR KARENA PANDEMIC COVID 19
Author(s) -
Desi Syamsiah
Publication year - 2020
Publication title -
legal standing : jurnal ilmu hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2580-3883
DOI - 10.24269/ls.v4i1.2783
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait peneyelesaianya perjanjian hutangpiutang dalam masa pendemic covid 19 dengan kondisi forjer majeur. Setiap perjanjianharuslah tunduk pada asas itikad baik (bonafide / good faith) dalam pelaksanaannyakarena sifatnya yang mengikat seperti sebuah undang-undang. Pengecualian dariketentuan tersebut ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang keadaanmemaksa (force majeure) yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.Kendati demikian, kewajiban di bawah perjanjian bisa jadi tidak dapat dilaksanakankarena munculnya keadaan memaksa atau overmacht. Metode penelitian yangdigunakan adalah normatif yuridis. hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwaForce majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksa merupakankeadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karenakeadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan atauperistiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur, sehinnga sidebitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.