z-logo
open-access-imgOpen Access
PERIZINAN DAN PERJANJIAN DALAM PERUSAHAAN OUTSOURCING
Author(s) -
Septarina Budiwati
Publication year - 2020
Publication title -
legal standing : jurnal ilmu hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2580-3883
DOI - 10.24269/ls.v3i2.2312
Subject(s) - business administration , business , humanities , art
Outsourcing memiliki tujuan strategis dan tujuan berjangka panjang. Tujuan strategis dari suatu outsourcing, yaitu bahwa outsourcing digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan keunggulan kompetitif perusahaan agar dapat mempertahankan hidup dan berkembang. Terdapat dua jenis perusahaan outsourcing yaitu Perusahaan Pemborong Pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa, permohonan perizinan dapat di terbitkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Izin operasional diberikan dalam jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftaran perjanjian outsourcing dilakukan di Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul persoalan kemudian ketika perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melakukan pemberian pekerjaan diluar negeri, hal ini belum ada pengaturannya sehingga ada kekosongan hukum. Pendaftaran perjanjian pekerja outsourcing harus melampirkan draf perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa dan pekerja/buruh, jika perusahaan penyedia jasa tidak mendaftarkan perjanjian, maka instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan dapat mencabut izin operasional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here