z-logo
open-access-imgOpen Access
ASAS RETROAKTIF YANG BERLAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN HAM
Author(s) -
Jonathan Apriliano Soegijanto
Publication year - 2018
Publication title -
legal standing : jurnal ilmu hukum
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2580-3883
DOI - 10.24269/ls.v2i1.1007
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Asas Legalitas merupakan asas yang fundamental didalam Hukum Pidana di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana dalam bahasa latin yakni Nullum delictum, nulla poena, sine praevia, legi pounali (tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu). Tetapi terhadap kejahatan tertentu yang digolongkan dalam Extraordinary Crimes seperti Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Berat (gross violation of human rights), keberadaan Asas Legalitas ini dapat dikecualikan sehingga dapat berlaku secara Retroaktif atau berlaku mundur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauhkah Asas Retroaktif dapat berlaku dalam pelanggaran HAM yang berat. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah Doctrinal Research yaitu penelitian dengan penjelasan yang sistematis tentang aturan hukum dengan kategori hukum tertentu dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dengan tujuan akhir untuk mengetahui sampai kapan batas berlakunya suatu Asas Retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM yang berat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here