Open Access
KRITIK PEMIKIRAN FEMINIS TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Author(s) -
Agus Hermanto,
Habib Ismail
Publication year - 2020
Publication title -
journal of islamic law
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-5040
pISSN - 2721-5032
DOI - 10.24260/jil.v1i2.61
Subject(s) - wife , sociology , humanities , political science , law , philosophy
In the Islamic concept that the husband is the head of the household and the wife is the housewife, but the development of the wife is looking for income in public spaces. What is interesting to study is, is it possible for the wife to become a partner in the household? With the aim, to get scientific insights about the rights and obligations of husband and wife that are relevant to the current context. This study is a library study that has qualitative research types. For criticizing the feminist concepts about the rights and obligations of husband and wife, I used Maslahah theory with philosophical-sociological approach. Feminists interpret the rights and obligations of husband and wife in the household, arguing that contextually the wives are no longer in charge of being housewives, but rather help to make a living in the public sphere, for the sake of justice, equality, democracy and doing good. Things this is not an absolute thing, but an offer and casuistic that should not be provoked because the concept of Islam has brought benefit if applied properly.
Dalam konsep Islam bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga, namun perkembangannya isteri yang mencari penghasilan diruang publik. Apa yang menarik untuk dikaji adalah kemungkinan isteri menjadi mitra dalam rumah tangga? Tujuannya adalah agar mendapatkan wawasan ilmiah tentang hak dan kewajiban suami isteri yang relevan dengan konteks saat ini. Kajian ini merupakan kajian library reseach dan jenis penelitiannya kualitatif. Untuk mengkritik konsep feminis tentang hak dan kewajiban suami isteri, penulis menggunakan teori Maslahah dengan pendekatan filosofis-sosiologi. Para feminis mereintepretasikan hak dan kewajiban suami isteri dalam rumah tangga dengan alasan bahwa secara kontekstual para isteri tidak lagi banyak yang bertugas menjadi ibu rumah tangga, melainkan turut membantu mencari nafkah di wilayah publik, demi keadilan, persamaan, demokrasi dan berbuat kebaikan. Hal ini bukanlah hal yang mutlak, namun sebuah tawaran dan kasuistik yang tidak seharusnya diprovokasikan, karena konsep Islam sejatinya telah membawa maslahah jika diterapkan dengan benar.