z-logo
open-access-imgOpen Access
Metodologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Author(s) -
Al Fakhri Zakirman
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal al-hikmah
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2502-8375
DOI - 10.24260/al-hikmah.v10i2.615
Subject(s) - political science , humanities , art
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi keagamaan yang bersifat independen dan aspiratif. Dalam khittah pengabdiannya salah satu peran MUI adalah pemberi fatwa (al-iftâ’). Fatwa adalah penjelasan tentang hukum Islam yang ditanyakan oleh mustafti (peminta fatwa). Dalam menghasilkan sebuah fatwa, MUI menggunakan metodologi yang ditempuh oleh jumhur (mayoritas) ulama. Menjadikan al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas sebagai dalil. Menjadikan pendapat mazhab (Abu Hanifah, Malik, Al-Syâfi’i dan Ahmad) sebagai patokan utama. Melakukan tarjih (memilih salah satu pendapat yang paling kuat) jika pada masalah tersebut ada beberapa pendapat. Apabila masalah yang dibahas belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya, maka MUI menggunakan metode takhrij (menganalogikan masalah yang belum dibahas dengan yang sudah pernah dibahas ulama klasik). Jika tidak memungkinkan takhrij, MUI melakukan ijtihad kolektif. Dalam pengambilan sebuah hukum MUI sangat mempertimbangkan aspek kekuatan dalil dan aspek kemaslahatan bagi umat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here