
ANALISIS PRODUKTIVITAS PENGELOLAAN ZAKAT DARI SISTEM BAGI HASIL (Studi Kritis Bank Muamalat Cabang Kota Jayapura)
Author(s) -
Eko Siswanto
Publication year - 2018
Publication title -
palita
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-3752
pISSN - 2527-3744
DOI - 10.24256/pal.v3i2.387
Subject(s) - humanities , political science , art
Kedudukan zakat dalam Islam sangatlah penting dalam rangka menjaga eksistensi Islam dan umat. Begitu seriusnya kedudukan zakat ini, sehingga pada awal kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq yang terdapat orang-orang yang melakukan pembangkangan untuk menunaikan zakat, oleh sebab itu khalifah melakukan ijtihad dengan memerangi mereka. Ini menunjukkan terhadap komitmen Islam dalam menanggulangi kaum dluafa secara berkelanjutan dan sistematis. Untuk mengakomodir jumlah kaum dluafa yang jumlahnya sangat banyak, pada saat sekarang ini para amilin menempuh upaya dengan menyalurkan zakat dalam bentuk produktif. Sebenarnya, apabila dikaji lebih jauh, sejak dahulu pemanfaatan zakat dapat digolongkan kepada empat bentuk: pertama, bersifat konsumtif tradisional yaitu proses dimana pembagian langsung kepada para mustahiq. Kedua, bersifat konsumtif kreatif yaitu proses pengkonsumsian dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti di berikan dalam bentuk beasiswa, gerabah, cangkul dan sebagainya. Ketiga, bersifat produktif tradisional yaitu proses pemberian zakat diberikan dalam bentuk benda atau barang yang diketahui produktif untuk satuan daerah yang mengelola zakat, seperti pemberian kambing, sapi, becak dan sebagainya. Keempat, bersifat produktif kreatif yaitu proses perwujudan pemberian zakat dalam bentuk permodalan bergulir baik untuk usaha program sosial, home industri atau pemberian tambahan modal usaha kecil. Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah saw. Di kemukakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Dana zakat bukan pemberian sesuap nasi dalam jangka sehari dua hari, kemudian para mustahiq menjadi miskin kembali, tapi dana zakat itu harus memenuhi kebutuhan hidup secara lebih baik dalam jangka waktu yang relatif lama. Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun sisi pembangunan dan kesejahteraan umat. Zakat dapat memberikan solusi dalam masalah kemiskinan, pengangguran dan pemerataan ekonomi apabila dilakukan secara optimal. Hal ini mengandung pemahaman bahwa zakat harus dikelola dengan baik, karena zakat merupakan salah satu sumber pemasukan dana yang sangat potensial untuk menjadi alternatif bagi pemberdayaan ekonomi umat.