z-logo
open-access-imgOpen Access
Penggunaan Item Fashion Berbahan Kulit Hewan Haram Konsumsi; Studi Perbandingan Ulama Mazhab
Author(s) -
Sri Kartika Sari,
Abdul Syatar
Publication year - 2021
Publication title -
shautuna
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2775-0477
DOI - 10.24252/shautuna.v2i3.23732
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan item fashion berbahan kulit hewan yang haram dikonsumsi menurut pandangan ulama mazhab. Jenis penelitian kualitatif yang berpedoman terhadap pengelolahan data yang didapatkan dari beberapa literatur. Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data sekunder dan data primer. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab al-Syafi’i berpandangan bahwa status hukum pemanfaatan bangkai dapat di bagi kepada dua bagian: yaitu kulit dan selain kulit. Pemanfaatan kulit apabila kulit itu selain kulit anjing dan babi maka setelah di samak kulit tersebut di hukumi suci dan boleh di manfaatkan sebagai item fashion sedangkan selain kulit seperti bulu tulang, tanduk, bulu dan lemak adalah najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki memiliki persamaan pendapat mengenai status hukum penyamakan kulit hewan yaitu mereka menganggap bahwa penyamakan kulit hewan bukan merupakan sesuatu yang dapat menyucikan. Tetapi mereka memperbolehkan pemanfaatan dan penggunaan kulit hewan yang telah disamak. Menurut mazhab Zahiri semua kulit beserta bulunya adalah halal setelah di samak dan haram sebelum di samak. Sedangkan tulang, tanduk, kuku dan taring adalah suci tanpa di samak tetapi tidak halal di makan. Urat dan lemaknya tidak boleh dimanfaatkan karna ada larangan Nabi

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here