
Kedudukan Taklik Talak dalam Pernikahan Perspektif Mazhab Zahiri dan Kompilasi Hukum Islam
Author(s) -
Asriani Asriani,
Abdul Wahid Haddade
Publication year - 2021
Publication title -
shautuna
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2775-0477
DOI - 10.24252/shautuna.v2i2.19348
Subject(s) - humanities , philosophy , art , political science
Pokok masalah pada penelitian ini adalah terkait kedudukan taklik talak dalam pernikahan perspektif mazhab al-zahiriyyah dan kompilasi hukum islam. Pokok-pokok masalah itu dibagi menjadi beberapa sub bagian masalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1). Bagaimana eksistensi taklik talak dalam pernikahan? 2.) Bagaimana taklik talak sebagai alasan perceraian? 3)Bagaimana kedudukan taklik talak dalam pernikahan menurut Mazhab Al- Z{>a>>hiri>yah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan penelitian ini adalah pustaka (Library Research) yaitu penelitian yang menggunakan objek kajian yang sumber datanya terdapat diperpustakaan. Jenis penelitian. Penelitian ini menggunakan metode normatife kemudian dalam pengumpulan data penulis menggunakan kutipan langsung adalah metode pengutipan secara langsung suatu pendapat atau tulisan tanpa merubah, atau sama persis dengan aslinya. Kutipan tidak langsung adalah adalah metode pengutipan dimana penulis mengutip suatu tulisan atau pendapat yang telah kita formulisasikan dalam susunan kata yang baru, namun dengan maksud yang sama. Berdasarkan penelitian ini maka hasilnya menunjukkan bahwa, jumhur ulama berbeda pendapat mengenai taklik talak. Para ulama mazhab az-zahiriyyah berpendapat bahwa taklik talak yang mengandung sumpah (qasami) tidak mengakibatkan jatuhnya talak. Perjanjian taklik talak tidak waiib diucapakan akan tetapi setelah diucapkan maka tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Dalam Kompilasi Hukum Islam kedudukan taklik talak sebagai suatu perjanjian dalam pernikahan yang dapat dijadikan suatu alasan untuk melakukan cerai gugat kepada pihak suami yang diajukan ke Pengadilan Agama.Kata kunci: Taklik Talak, Mazhab Az-zahiriyyah, Hukum Islam